- Disyaratkan sahnya Salat Jumat didahului dua khutbah, karena Nabi ﷺ senantiasa melaksanakannya. Ibnu ʿUmar berkata, “Nabi ﷺ biasa berkhutbah dua khutbah dalam keadaan berdiri, dipisahkan dengan duduk,” muttafaqun ʿalaih.
Di antara syarat sahnya kedua khutbah itu ialah: memuji Allah, mengucapkan dua syahadat, bersalawat atas Rasul-Nya, berwasiat tentang takwa kepada Allah, menyampaikan mauʿizhah (nasihat), dan membaca sesuatu dari Al-Qur’an walau satu ayat; berbeda dengan kebanyakan khutbah para khatib masa kini yang kosong dari syarat-syarat ini atau sebagian besarnya.
Imam Ibnu al-Qayyim berkata, “Barang siapa menelaah khutbah Nabi ﷺ dan khutbah para sahabatnya akan mendapati bahwa khutbah-khutbah itu sudah mencukupi dalam menjelaskan petunjuk dan tauhid, menyebutkan sifat-sifat Rabb ﷻ, pokok-pokok iman secara menyeluruh, seruan kepada Allah, penyebutan nikmat-nikmat-Nya yang membuat makhluk mencintai-Nya, dan hari-hari-Nya yang menakuti mereka dari siksa-Nya, serta perintah untuk berdzikir dan bersyukur yang menumbuhkan kecintaan mereka kepada-Nya; mereka menyebutkan keagungan Allah, sifat-sifat dan nama-nama-Nya yang menumbuhkan kecintaan makhluk kepada-Nya, dan mereka memerintahkan ketaatan, syukur, serta dzikir yang menjadikan mereka dicintai-Nya; sehingga para pendengar pun pulang dalam keadaan mencintai-Nya dan Dia mencintai mereka.
Kemudian masa pun berlalu, cahaya kenabian memudar, syariat dan perintah berubah menjadi sekadar seremoni yang ditegakkan tanpa memperhatikan hakikat dan tujuannya. Formalitas dan tata cara luaran dijadikan ‘sunnah’ yang seolah-olah tidak boleh ditinggalkan, sementara tujuan-tujuan yang justru tidak boleh diabaikan malah mereka tinggalkan, lalu mereka menghiasi