[Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Salat Jumat itu dua rakaat, sempurna, bukan salat yang dipersingkat, sebagaimana disyariatkan melalui lisan Nabi kalian ﷺ.
Hal itu karena salat Jumat berbeda dengan salat Zuhur dalam banyak ketentuan; ia lebih utama dan lebih ditekankan daripada salat Zuhur, sebab ancaman bagi orang yang meninggalkannya lebih berat, dan karena ia memiliki syarat-syarat serta kekhususan yang tidak dimiliki salat Zuhur. Salat Zuhur pun tidak dapat menggantikannya bagi orang yang wajib melaksanakannya selama waktunya belum habis; barulah setelah waktu Jumat berlalu salat Zuhur menjadi penggantinya.
Salat Jumat adalah kewajiban individu bagi setiap Muslim laki-laki, merdeka, balig, berakal, dan bermukim.
Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Thariq bin Syihab secara marfuʿ: “Jumat adalah hak yang wajib atas setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat: hamba sahaya, perempuan, anak kecil, atau orang sakit.” Sanadnya terdiri dari para perawi tepercaya dan dinilai sahih oleh sejumlah ulama.
Ad-Daraquthni meriwayatkan dengan sanadnya dari Jabir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka wajib atasnya melaksanakan Jumat pada hari Jumat, kecuali orang sakit, musafir, anak kecil, atau hamba sahaya.”]