atau mengusapnya dengan batu atau benda lain yang sejenis; bila ia menggabungkan keduanya maka itu lebih utama, dan jika ia cukup memakai salah satunya, sudah memadai.
Pengusapan tersebut dilakukan dengan batu atau benda lain yang sejenis, seperti kertas kasar, kain perca, dan semisalnya yang dapat membersihkan serta mengeringkan tempat keluarnya najis. Disyaratkan tiga kali usapan yang bersih, dan boleh lebih dari itu bila ingin menambahkannya. Tidak diperbolehkan mengusap dengan tulang ataupun kotoran hewan, karena Nabi ﷺ melarangnya. Ia harus menghilangkan bekas najis itu dan mengeringkannya agar tidak tersisa najis pada tubuhnya serta agar najis tersebut tidak berpindah ke bagian tubuh atau pakaiannya yang lain.
Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa membersihkan tempat keluarnya najis merupakan salah satu syarat sahnya wudu dan harus didahulukan; apabila seseorang berwudu sebelum melakukannya, maka wudunya tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadis al-Miqdad yang disepakati keshahihannya: "Ia membasuh kemaluannya, kemudian berwudu."
Imam an-Nawawi berkata: "Sunnahnya adalah membersihkan najis sebelum wudu, agar keluar dari perbedaan pendapat dan terhindar dari batalnya kesucian."
Wahai Muslim! Berhati-hatilah dari (percikan) air kencing, karena ketidakberhati-hatian darinya termasuk penyebab utama azab kubur. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Berhati-hatilah kalian dari air kencing, karena kebanyakan azab kubur disebabkan olehnya," diriwayatkan oleh