[…menghadap kepada khatib sebagaimana para Sahabat radhiyallahu ‘anhum menghadap kepada Nabi ﷺ ketika beliau berkhutbah.
Apabila ia bersin, hendaklah ia memuji Allah secara lirih antara dirinya dan Allah.
Berbicara diperbolehkan sebelum khutbah dan sesudahnya serta ketika imam duduk di antara dua khutbah jika ada maslahat, tetapi sebaiknya tidak membicarakan urusan dunia.
Secara umum, dua khutbah Jumat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, karena di dalamnya terdapat pembacaan Al-Qur’an, penyebutan hadis-hadis Rasulullah ﷺ, arahan yang bermanfaat, nasihat yang baik, dan pengingatan akan hari-hari Allah. Karena itu, khatib dan para pendengar wajib memberi perhatian besar; khutbah Jumat bukan sekadar percakapan biasa seperti yang disampaikan di klub, pesta, atau pertemuan umum.
Hal yang juga perlu diingatkan: sebagian pendengar khutbah Jumat mengeraskan suara mereka untuk mengucapkan isti’adzah ketika mendengar ancaman disebutkan, atau mengeraskan suara dengan permohonan dan doa ketika mendengar pahala atau surga disebutkan. Perbuatan ini tidak boleh dilakukan dan termasuk dalam kategori pembicaraan yang dilarang saat khutbah.
Dalil-dalil syar’i menunjukkan bahwa berbicara saat khutbah merusak pahala; orang yang berbicara tidak memperoleh (kesempurnaan) Jumatan dan diumpamakan seperti keledai yang membawa buku-buku. Karena itu wajib berhati-hati dan memperingatkan orang lain darinya.
Para ulama rahimahumullah juga menegaskan bahwa salat Jumat adalah kewajiban tersendiri, bukan pengganti salat Zuhur.]