[Dan disunnahkan pula mengucapkan “amin” atas doa khatib tanpa mengeraskan suara.
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah berkata, “Mengeraskan suara di hadapan khatib hukumnya makruh atau bahkan haram menurut kesepakatan; muazin maupun selainnya tidak boleh mengeraskan suaranya dengan salawat ataupun yang lainnya.”
Perlu dicatat, apa yang diingatkan beliau masih saja terjadi di sejumlah daerah: orang-orang mengeraskan suara ketika bersalawat kepada Rasul atau membaca doa-doa lain saat khutbah, sebelum khutbah, atau di antara dua khutbah. Bahkan ada sebagian khatib yang memerintahkan jamaah untuk melakukannya. Ini merupakan kebodohan dan bid‘ah yang tidak boleh dilakukan.
Seseorang yang masuk masjid sementara imam sedang berkhutbah tidak memberi salam; ia berjalan tenang menuju saf, menunaikan dua rakaat ringan sebagaimana telah dijelaskan, lalu duduk untuk mendengarkan khutbah, dan tidak berjabat tangan dengan orang di sampingnya.
Ia juga tidak boleh bermain-main selama khutbah—dengan tangan, kaki, jenggot, pakaian, atau apa pun—karena sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa menyentuh kerikil, maka ia telah berbuat lagw, dan siapa yang berbuat lagw maka Jumatnya tidak (sempurna),” hadis ini disahihkan oleh at-Tirmidzi; selain itu, tindakan demikian menghalangi kekhusyukan.
Demikian pula, tidak selayaknya ia menoleh ke kanan atau ke kiri, sibuk memandangi orang-orang atau hal-hal lain, karena hal itu mengalihkan perhatiannya dari mendengarkan khutbah; tetapi hendaklah ia…]