[…dan orang yang berkata kepadanya, “Diamlah!”, maka ia tidak memperoleh (pahala) Jumat—maksudnya tidak sempurna.
Dalam Shahihain, dari hadis Abu Hurairah disebutkan: “Apabila pada hari Jumat engkau berkata kepada temanmu, ‘Diamlah!’ sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan lagw (ucapan sia-sia).” Lagw adalah ucapan sia-sia yang berdosa. Maka, apabila orang yang memerintahkan si pembicara agar diam—padahal ia semula menegakkan amar ma‘ruf—sudah terhitung berbuat lagw dan dilarang, maka selainnya dari segala bentuk perkataan tentu lebih terlarang lagi.
Imam dibolehkan berbicara kepada sebagian makmum ketika khutbah, dan orang lain pun boleh berbicara kepadanya jika ada maslahat, karena Nabi ﷺ pernah berbicara kepada seorang peminta, dan peminta itu berbicara kepada beliau. Peristiwa serupa terulang beberapa kali: Rasulullah ﷺ berbicara kepada sejumlah sahabat dan mereka berbicara kepada beliau saat khutbah dalam perkara yang bermanfaat dan menjadi pelajaran, dan hal itu tidak menghalangi pendengaran khutbah.
Tidak boleh bagi pendengar khutbah bersedekah kepada peminta pada saat khutbah, karena si peminta telah melakukan sesuatu yang tidak dibenarkan; maka janganlah menolongnya dalam perkara yang terlarang itu, yakni berbicara ketika khutbah.
Disunnahkan bersalawat kepada Nabi ﷺ ketika mendengar khatib menyebutkannya, namun tidak dengan suara keras agar tidak mengganggu orang lain.]