Di antara ketentuan salat Jumat adalah: apabila seseorang masuk masjid sementara imam sedang berkhutbah, ia tidak boleh duduk sebelum menunaikan dua rakaat yang dipersingkat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Apabila salah seorang dari kalian datang pada hari Jumat sedangkan imam telah keluar (untuk berkhutbah), maka hendaklah ia salat dua rakaat." (Muttafaq ‘alaih). Muslim menambahkan, "dan ringkaslah keduanya", maksudnya dipercepat. Jika ia terlanjur duduk, hendaklah ia berdiri dan melaksanakannya, karena Nabi ﷺ memerintahkan seorang lelaki yang telah duduk sebelum salat dua rakaat itu dengan bersabda: "Bangunlah dan salatlah dua rakaat."
Di antara hukum salat Jumat pula, tidak diperbolehkan berbicara ketika imam berkhutbah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: «وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ» (Apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat).
Sebagian mufasir mengatakan, "Ayat ini turun berkenaan dengan khutbah, dan dinamakan Al-Qur’an karena di dalamnya terkandung ayat-ayat Al-Qur’an." Sekalipun menurut pendapat lain ayat tersebut turun mengenai salat, keumuman lafaznya tetap mencakup khutbah.
Rasulullah ﷺ juga bersabda, "Barang siapa berkata, ‘Diamlah!’, maka ia telah melakukan kelalaian; salat Jumatnya tidak sempurna." (HR. Ahmad). Dalam hadis lain disebutkan, "Barang siapa berbicara, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab…"