[yakni sabda beliau ﷺ: “kemudian hendaklah ia salat sebanyak yang telah ditetapkan baginya.” Sebenarnya, redaksi beliau ﷺ tersebut berisi anjuran untuk memperbanyak salat ketika seseorang datang ke masjid pada hari Jumat tanpa penetapan waktu tertentu. Demikian pula yang diriwayatkan dari para sahabat: begitu mereka memasuki masjid pada hari Jumat, mereka langsung salat semampunya; ada yang melaksanakan sepuluh rakaat, ada yang dua belas rakaat, ada yang delapan rakaat, dan ada pula yang kurang dari itu. Karena itu mayoritas imam sepakat bahwa sebelum salat Jumat tidak ada salat sunah khusus yang waktunya ditentukan dan jumlah rakaatnya dibatasi. Tentang salat sebelum Jumat memang terdapat beberapa pendapat; maka kadang-kadang meninggalkannya lebih utama, dan orang yang meninggalkannya tidak boleh dicela. Inilah pendapat yang paling adil; bahkan dalam kondisi tertentu meninggalkannya bisa lebih baik—yakni ketika orang-orang awam mengira bahwa ia adalah salat sunah yang tetap.
Adapun salat sunah sebelum salat Jumat, tidak ada salat sunah tetap sebelumnya; yang tetap justru setelahnya. Dalam Shahih Muslim disebutkan: “Apabila salah seorang di antara kalian telah menunaikan salat Jumat, hendaklah ia salat empat rakaat setelahnya.” Sedangkan dalam dua Shahih disebutkan: “Nabi ﷺ biasa salat dua rakaat setelah Jumat.” Cara mengompromikan kedua hadis itu ialah: bila ia mengerjakannya di rumah, ia salat dua rakaat; dan bila ia mengerjakannya di masjid, ia salat empat rakaat.]