[Di antara kekhususan hari Jumat: disunahkan bertakbir ketika berangkat ke masjid untuk Salat Jumat; kemudian hendaknya orang menyibukkan diri dengan salat sunah, zikir, dan tilawah sampai imam keluar untuk berkhutbah. Wajib diam mendengarkan khutbah apabila terdengar; siapa yang tidak diam berarti telah melakukan perbuatan sia-sia, dan siapa yang berbuat sia-sia, maka Salat Jumatnya tidak sah. Berbicara ketika khutbah juga diharamkan; dalam Musnad terdapat hadis marfū‘: “Bahkan orang yang berkata kepada temannya, ‘Diamlah!’—Salat Jumatnya tidak sah.”
Di antara kekhususan hari Jumat pula: dianjurkannya membaca Surah al-Kahf pada hari itu; telah sah dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, “Barang siapa membaca Surah al-Kahf pada hari Jumat, terpancarlah untuknya cahaya dari bawah kakinya hingga ke langit yang tinggi, yang meneranginya pada Hari Kiamat, dan diampuni dosa antara dua Jumat,” (riwayat al-Hakim dan al-Bayhaqi).
Termasuk kekhususan hari Jumat juga: adanya “waktu dikabulkannya doa”; dalam Shahihain, dari hadis Abu Hurairah, disebutkan: “Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat satu waktu yang tidak bertepatan dengan seorang hamba…"]