untuk buang hajat, maka disunnahkan baginya menjauh dari orang-orang; ia mencari tempat yang sepi dan menutupi dirinya dari pandangan dengan dinding, pohon, atau selainnya. Haram baginya menghadap kiblat ataupun membelakanginya saat buang hajat; ia harus sedikit berpaling, karena Nabi ﷺ melarang menghadap maupun membelakangi kiblat ketika buang hajat. Ia juga wajib berhati-hati agar percikan air kencing tidak mengenai badan atau pakaiannya, sehingga ia memilih tanah yang lembut agar tidak ada yang memercik kepadanya.
Tidak diperbolehkan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan. Demikian pula, ia dilarang buang hajat di jalan yang dilalui orang, di tempat mereka berteduh, atau di sumber air mereka; Nabi ﷺ melarangnya karena perbuatan itu membahayakan dan menyakiti orang lain.
Ia tidak boleh masuk ke tempat buang hajat dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat nama Allah atau ayat Al-Qur’an. Jika ia khawatir barang itu hilang atau rusak, ia boleh membawanya masuk dengan menutupinya.
Sebaiknya ia tidak berbicara ketika buang hajat; dalam hadis disebutkan bahwa Allah membenci perbuatan tersebut, dan haram baginya membaca Al-Qur’an.
Setelah selesai, ia membersihkan lubang keluarnya najis dengan membasuhnya memakai air.