Di antara tata cara Salat Khauf lainnya adalah riwayat dari Jabir; ia berkata:
“Kami berangkat bersama Rasulullah ﷺ hingga ketika kami tiba di Dzat ar-Riqā‘,” ia berkata, “lalu dikumandangkan panggilan salat. Beliau pun salat bersama satu kelompok dua rakaat, kemudian mereka mundur; lalu beliau salat bersama kelompok yang lain dua rakaat,” ia melanjutkan, “sehingga bagi Rasulullah ﷺ berjumlah empat rakaat, sedangkan bagi masing-masing kelompok dua rakaat.” (Muttafaq ‘alaih).
Tata cara-tata cara ini diterapkan apabila rasa takut belum memuncak. Apabila rasa takut telah memuncak—yaitu tikam-menikam, tebas-menebas, dan gerak maju-mundur terus berlanjut—sehingga tidak mungkin memisahkan pasukan lalu menunaikan salat seperti di atas, sementara waktu salat telah tiba, maka mereka salat sesuai keadaan mereka: berjalan kaki atau berkendaraan, menghadap kiblat ataupun tidak, dengan isyarat rukuk dan sujud semampunya, dan mereka tidak menunda salat; Allah Ta‘ala berfirman: ﴿فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا﴾, yakni salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Ar-rijāl adalah bentuk jamak dari rāgil, yaitu orang yang berada di atas kedua kakinya, baik berjalan maupun berdiri, sedangkan ar-rukbān adalah jamak dari rā-kib.
Disunahkan pula membawa senjata ringan ketika Salat Khauf, yang bisa dipakai untuk mempertahankan diri tanpa memberatkan, sebagaimana firman-Nya: ﴿وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُم﴾.
Termasuk kategori rasa takut yang berat adalah keadaan lari dari musuh, banjir, binatang buas, atau khawatir kehilangan musuh yang sedang diburu; dalam situasi seperti ini seseorang boleh salat sambil berkendaraan atau berjalan, menghadap kiblat ataupun tidak, dengan isyarat rukuk dan sujud.