[ …kesulitan yang telah Allah hapuskan dari umat ini; dan hal ini semakin menegaskan bolehnya menjamak bagi orang sakit yang mengalami keberatan apabila salat dipisah.
Beliau juga berkata, “Orang-orang sakit boleh menjamak sebagaimana Sunnah menetapkan jamak bagi perempuan yang mengalami istihadhah; karena Nabi ﷺ memerintahkannya menjamak dalam dua hadis.”
Jamak juga dibolehkan bagi orang yang tidak mampu menjaga kesucian untuk setiap salat, seperti penderita beser (inkontinensia urin), luka yang terus mengucurkan darah, atau mimisan yang tidak berhenti, dengan qiyas kepada perempuan istihadhah; sebab Nabi ﷺ bersabda kepada Hamnah ketika ia meminta fatwa tentang istihadhah: “Jika engkau mampu menunda Zuhur dan menyegerakan Asar, maka mandilah, lalu salat Zuhur dan Asar dengan dijamak; kemudian tunda Magrib dan segerakan Isya’, lalu mandilah, dan jamaklah kedua salat itu; maka lakukanlah.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi, dan hadis ini dinyatakan sahih.
Dibolehkan pula menjamak khusus antara Magrib dan Isya’ karena turunnya hujan yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan; sebab Rasulullah ﷺ pernah menjamak keduanya pada suatu malam yang hujan, dan demikian pula yang dilakukan Abu Bakar serta Umar.]