[Dan seorang musafir boleh memendekkan salat, meskipun perjalanannya berulang-ulang; seperti petugas pos dan sopir taksi—yaitu orang yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan antarkota.
Seorang musafir juga boleh menjamak salat Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya’, pada waktu salah satu dari keduanya; setiap musafir yang dibolehkan memendekkan rakaat, maka ia pun dibolehkan menjamak. Ini adalah keringanan sementara yang dilakukan ketika ada kebutuhan, misalnya ketika ia ingin terus melanjutkan perjalanan; sebagaimana riwayat Mu‘adz رضي الله عنه: “Bahwa Nabi ﷺ pada Perang Tabuk, apabila berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau menunda Zuhur hingga menjamaknya dengan Asar lalu menunaikannya bersama; dan apabila berangkat setelah matahari tergelincir, beliau menunaikan Zuhur dan Asar secara jamak lalu berangkat, dan beliau melakukan hal yang sama pada Magrib dan Isya’.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi.
Apabila di tengah perjalanan musafir singgah untuk beristirahat, yang lebih utama baginya adalah menunaikan setiap salat pada waktunya dengan dipendekkan, tanpa dijamak.
Menjamak Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya’ juga dibolehkan bagi orang sakit yang akan mengalami kesulitan jika tidak menjamak.
Syekh al-Islām Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: “Tujuan disyariatkannya jamak adalah untuk menghilangkan kesempitan dari umat; maka ketika mereka membutuhkan jamak, mereka pun menjamak, dan seluruh hadis menunjukkan bahwa beliau ﷺ menjamak dua salat dalam satu waktu guna menghilangkan kesempitan dari umatnya; maka dibolehkan menjamak bila terdapat