[sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan apabila kalian bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa bagi kalian untuk memendekkan salat.” Rasulullah ﷺ pun tidak pernah salat dalam perjalanan kecuali dengan memendekkan rakaatnya, dan memendekkan lebih utama daripada menunaikannya secara penuh menurut mayoritas ulama. Dalam dua kitab Shahih disebutkan: “Salat pada mulanya diwajibkan dua rakaat dua rakaat; lalu salat safar tetap seperti itu, sedangkan salat ketika mukim ditambah.” Ibnu ‘Umar berkata: “Salat safar itu dua rakaat; itulah salat yang sempurna, bukan salat yang dipendekkan.”
Perjalanan dihitung sejak seorang musafir keluar dari kawasan permukiman kotanya; sebab Allah membolehkan pemendekan salat bagi orang yang benar-benar telah bepergian di bumi. Sebelum ia meninggalkan kotanya, ia belum termasuk orang yang bepergian di bumi dan belum pula disebut musafir. Nabi ﷺ pun baru memendekkan salat sesudah beliau berangkat. Selain itu, kata safar sendiri berarti “menyingkap”, yaitu keluar ke padang terbuka; dikatakan bahwa seorang wanita “menyingkap wajahnya” bila ia membuka penutup wajahnya. Maka, apabila seseorang belum keluar ke padang terbuka yang memisahkannya dari deretan bangunan penduduk, ia belum dianggap musafir.]