Bab Tentang Adab Buang Hajat
Ketahuilah—semoga Allah memberiku, engkau, dan seluruh kaum Muslimin taufik—bahwa agama kita ini sempurna dan saling melengkapi; tidak ada satu pun yang dibutuhkan manusia, baik dalam urusan agama maupun dunia mereka, melainkan telah dijelaskannya. Termasuk di dalamnya adalah adab buang hajat, agar manusia—yang Allah muliakan—berbeda dari hewan berkat kemuliaan yang Allah anugerahkan kepadanya. Agama kita ialah agama kebersihan dan kesucian; karena itu ada adab syar‘i yang dilakukan saat memasuki tempat buang hajat dan ketika melakukannya.
Apabila seorang Muslim hendak memasuki kamar kecil—yakni tempat yang disiapkan untuk buang hajat—disunnahkan baginya mengucapkan: “Bismillâh, a‘ûdzu billâhi min al-khubutsi wa-l-khabâ’its.” Ia mendahulukan kaki kiri ketika masuk, dan ketika keluar mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan: “Ghufrânak, al-ḥamdu lillâh alladzî adzhaba ‘annî al-adzâ wa ‘âfânî.” Hal itu karena kaki kanan digunakan untuk perkara yang bersifat mulia dan indah, sedangkan kaki kiri digunakan untuk hal yang berkaitan dengan menyingkirkan kotoran dan semacamnya.
Apabila ia hendak buang hajat di tempat terbuka, yakni di lokasi yang tidak disediakan khusus,