, lalu beliau salat mengimami mereka dengan isyarat; sujudnya lebih rendah daripada rukuk.” (HR. Ahmad dan at-Tirmizi).
Dan wajib bagi orang yang menunaikan salat fardhu di atas kendaraannya—karena uzur yang telah disebutkan—untuk menghadap kiblat jika mampu, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan di mana pun kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya.” Ia juga wajib melakukan semampunya dari rukuk, sujud, isyarat kepada keduanya, serta thuma’ninah, berdasarkan firman-Nya: “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” Apa yang tidak sanggup ia lakukan tidak dibebankan kepadanya.
Jika ia tidak mampu menghadap kiblat, maka kewajiban itu gugur dan ia salat sesuai keadaannya. Demikian pula penumpang pesawat: ia salat di dalam pesawat sesuai kemampuannya—berdiri atau duduk, rukuk dan sujud atau dengan isyarat—menurut kesanggupannya, sambil menghadap kiblat karena hal itu masih memungkinkan.
Ketiga: Salat musafir
Termasuk golongan yang memiliki uzur adalah musafir; baginya disyariatkan memendekkan salat empat rakaat menjadi dua rakaat, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan kesepakatan para ulama,