Nabi ﷺ pernah salat sambil duduk ketika bagian lambung beliau terluka, dan Ummu Salamah meninggalkan sujud karena sakit mata.
Kedudukan salat dalam Islam sangat agung; karena itu seorang Muslim dituntut—bahkan wajib—menegakkannya baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Salat tidak gugur bagi orang sakit; ia hanya menunaikannya sesuai kondisinya. Karena itu, seorang Muslim harus menjaga salat sebagaimana yang Allah perintahkan.
Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.
Kedua: Salat bagi orang yang berkendaraan
Termasuk orang yang memiliki uzur adalah orang yang sedang berkendaraan apabila ia akan mendapat kesulitan atau mudarat bila turun ke tanah untuk salat—karena becek atau hujan—atau ia tidak mampu naik kembali setelah turun, atau khawatir tertinggal rombongan jika turun, atau takut keselamatannya terancam oleh musuh atau binatang buas. Dalam keadaan-keadaan tersebut, ia boleh salat di atas kendaraannya—baik hewan tunggangan maupun selainnya—tanpa turun ke tanah. Hal ini berdasarkan hadis Ya‘la bin Murrah: “Bahwa Nabi ﷺ tiba di suatu celah sempit sementara beliau berada di atas tunggangannya, lalu beliau azan dan iqamah, kemudian Rasulullah ﷺ maju di atas tunggangannya…”