[Ini adalah bentuk ketidaktahuan atau sikap meremehkan; salat wajib ditunaikan pada waktunya sesuai kemampuan dan tidak boleh ditunda melewati waktunya. Hal ini harus diperhatikan dan diingatkan, dan di rumah sakit hendaknya ada penyuluhan agama serta pemantauan keadaan para pasien berkaitan dengan salat dan kewajiban syar‘i lain yang perlu dijelaskan kepada mereka.
Penjelasan di atas berlaku bagi orang yang memulai salat dalam keadaan uzur dan uzurnya terus berlanjut sampai ia selesai. Adapun orang yang memulai salat dalam keadaan mampu berdiri lalu di tengah salat tidak mampu lagi, atau memulai salat tidak mampu berdiri lalu di pertengahan menjadi mampu, atau memulai salat sambil duduk lalu di tengah salat tak sanggup lagi duduk, atau memulai salat berbaring miring lalu kemudian mampu duduk, maka pada setiap keadaan tersebut ia wajib berpindah ke posisi yang sesuai syariat dan menyempurnakan salatnya pada posisi itu, berdasarkan firman Allah Taʿala: “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” Maka orang yang kemudian mampu berdiri berpindah ke posisi berdiri, dan orang yang tidak mampu berdiri di tengah salat berpindah ke posisi duduk, dan seterusnya.
Apabila ia sanggup berdiri dan duduk tetapi tidak mampu rukuk dan sujud, ia memberi isyarat dengan kepalanya untuk rukuk dalam keadaan berdiri, dan memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, sehingga perbedaan di antara kedua isyarat itu tetap tampak sesuai kemampuan.
Seorang pasien juga boleh salat sambil terlentang padahal ia masih sanggup berdiri apabila seorang dokter muslim tepercaya berkata kepadanya, “Pengobatanmu tidak mungkin dilakukan kecuali engkau salat sambil terlentang, karena…]