[Apabila orang sakit salat sambil duduk dan tidak mampu bersujud ke lantai, atau ia salat sambil berbaring miring maupun terlentang sebagaimana telah diterangkan, maka ia memberi isyarat dengan kepalanya untuk rukuk dan sujud; isyarat untuk sujud dibuat lebih rendah daripada isyarat untuk rukuk. Bila ia salat duduk namun sebenarnya masih sanggup bersujud ke lantai, ia wajib melakukannya; isyarat saja tidak mencukupi.
Dalil bolehnya orang sakit salat dengan tata cara terperinci seperti ini ialah hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan para penyusun Sunan dari Imran bin Husain r.a.; ia berkata, “Aku menderita wasir, lalu aku bertanya kepada Nabi ﷺ.” Beliau bersabda, “Salatlah berdiri; bila engkau tidak mampu, salatlah duduk; bila engkau tidak mampu, maka berbaringlah miring.” An-Nasa’i menambahkan, “Bila engkau pun tidak mampu, maka terlentanglah, ‘Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kesanggupannya.’”
Di sini perlu ditegaskan bahwa sebagian pasien—termasuk yang baru menjalani operasi—meninggalkan salat dengan alasan tidak mampu melakukannya secara sempurna, tidak dapat berwudu, pakaiannya bernajis, dan sebagainya. Ini adalah kesalahan besar, karena seorang muslim tidak boleh meninggalkan salat hanya karena tidak sanggup memenuhi sebagian syarat, rukun, atau kewajibannya; ia wajib tetap menunaikannya sesuai keadaannya. Allah Taʿala berfirman, “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
Sebagian pasien bahkan berkata, “Nanti kalau saya sudah sembuh, saya akan mengganti salat-salat yang telah saya tinggalkan.”]