Di antara kemudahan tersebut pula adalah pembahasan kita kali ini, yaitu: bagaimana tata cara salat bagi orang yang mempunyai uzur karena sakit, safar, atau rasa takut?
Pertama: Salat orang sakit
Salat tidak boleh pernah ditinggalkan; maka orang sakit tetap wajib melaksanakannya dalam keadaan berdiri. Jika untuk berdiri ia perlu bertumpu pada tongkat atau sejenisnya, hal itu tidak mengapa, karena sesuatu yang tanpanya satu kewajiban tidak bisa terlaksana, hukumnya menjadi wajib pula.
Apabila orang sakit tidak sanggup melaksanakan salat sambil berdiri—karena benar-benar lemah, atau berdiri sangat memberatkannya, atau dikhawatirkan memperparah penyakitnya atau menunda kesembuhannya—maka dalam keadaan tersebut ia salat dengan duduk.
Untuk bolehnya duduk tidak disyaratkan hilangnya kemampuan berdiri sepenuhnya, dan rasa letih ringan belumlah cukup; ukuran yang dipakai adalah kesulitan yang jelas terasa.
Para ulama telah berijmak bahwa siapa saja yang tidak sanggup berdiri dalam salat fardu, ia salat dengan duduk; ia tidak perlu mengulangi salatnya dan pahalanya tidak berkurang. Posisi duduknya mengikuti cara yang paling mudah baginya, karena syariat tidak menentukan satu cara duduk tertentu; bagaimana pun ia duduk, salatnya sah.
Jika ia tidak sanggup salat sambil duduk karena duduk menimbulkan kesulitan yang nyata atau ia benar-benar tidak mampu, maka ia salat sambil berbaring miring, dengan wajah menghadap kiblat. Yang lebih utama adalah berbaring pada sisi kanan. Bila tidak ada yang dapat memposisikannya menghadap kiblat dan ia sendiri tak sanggup mengarahkannya, ia salat menurut keadaannya, ke arah mana pun yang paling mudah.
Apabila ia pun tidak mampu salat sambil berbaring miring, maka wajib baginya salat terlentang, dengan kedua kakinya diarahkan ke kiblat apabila memungkinkan.