apalagi menunaikan sunah-sunah, seperti membaca surah dan melafalkan tasbih tiga kali ketika rukuk dan sujud.
Disunahkan imam melantunkan bacaan Al-Qur’an dengan tartil, tidak tergesa-gesa dalam tasbih dan tasyahud, sekadar agar makmum di belakangnya sempat menunaikan dzikir-dzikir sunah tersebut serta dapat menyempurnakan rukuk dan sujudnya.
Disunahkan pula imam memanjangkan rakaat pertama; berdasarkan hadis Abu Qatadah: “Nabi ﷺ biasa memanjangkan rakaat pertama.” (Muttafaq ʿalaih).
Imam juga dianjurkan—bila ia merasakan ada orang yang masuk ketika ia sedang rukuk—untuk memperpanjang rukuknya agar orang itu sempat bergabung dan mendapatkan rakaat, sebagai bentuk bantuan kepadanya. Hal ini bersandar pada riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Ibn Abi Awfa tentang tata cara salat Nabi ﷺ, bahwa beliau berdiri lama pada rakaat pertama salat Zuhur hingga tidak terdengar lagi langkah kaki, selama penantian itu tidak memberatkan makmum. Jika justru memberatkan, hendaklah imam tidak melakukannya, karena menjaga hak makmum yang sudah bersamanya lebih utama daripada hak orang yang belum bergabung.
Secara umum, imam wajib memperhatikan keadaan para makmum, memastikan salat sempurna dan benar, serta meneladani petunjuk Nabi ﷺ dengan melaksanakan wasiat dan perintah beliau; di dalamnya terdapat kebaikan bagi semua.
Namun sebagian imam meremehkan tugas dan tanggung jawab keimaman; ia kerap tidak hadir di masjid atau datang terlambat, sehingga membuat makmum kesulitan dan menyebabkan