, yakni kadar minimal kesempurnaan dalam tasbih pada rukuk dan sujud ialah mengucapkan tiga kali tasbih. Apabila para makmum justru menghendaki salat yang panjang, sementara jumlah mereka terbatas dan satu suara dalam permintaan itu, maka tidak mengapa imam memanjangkan salat, karena faktor negatif—yaitu menimbulkan kejenuhan dan membuat orang lari—sudah hilang.
Imam Ibn Daqīq al-‘Īd berkata, “Pernyataan para ahli fikih, ‘Imam tidak boleh menambah rukuk dan sujud lebih dari tiga tasbih,’ tidak bertentangan dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ kadang menambahkannya; sebab semangat para sahabat dalam kebaikan memastikan bahwa hal itu tidak dianggap terlalu panjang.” Selesai.
Syekh al-Islām Ibn Taymiyyah berkata, “Seorang imam tidak boleh menambah dari kadar yang telah disyariatkan; hendaknya ia pada umumnya melakukan apa yang Nabi ﷺ biasa lakukan, kemudian menambah atau mengurangi demi kemaslahatan, sebagaimana Nabi ﷺ pun kadang menambah dan mengurangi demi kemaslahatan.”
An-Nawawī berkata, “Para ulama menjelaskan bahwa perbedaan panjang bacaan dalam berbagai hadis bergantung pada keadaan. Nabi ﷺ mengetahui kondisi kaum mukmin: pada suatu waktu mereka menyukai salat yang panjang, maka Beliau memanjangkannya; pada waktu lain mereka tidak menyukainya karena suatu uzur, maka Beliau memendekkannya. Pernah pula Beliau hendak memanjangkannya, lalu mendengar tangisan bayi, sehingga Beliau mempercepatnya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis-hadis sahih.” Selesai.
Dimakruhkan pula bila imam mempersingkat salat sedemikian rupa sehingga makmum tidak sempat menunaikan rukun-rukun secara sempurna.