serta mendorong mereka dan tidak membuat mereka jenuh; berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Apabila salah seorang di antara kalian mengimami orang banyak, hendaklah ia meringankan; karena di antara mereka ada yang sakit, yang lemah, dan yang mempunyai keperluan. Namun bila ia salat untuk dirinya sendiri, silakan ia memanjangkan sesuka hatinya." Hadis ini diriwayatkan oleh al-Jama‘ah dari Abu Hurairah ra.
Dalam ash-Ṣaḥīḥ, dari Abu Mas‘ūd disebutkan: "Wahai manusia! Sesungguhnya di antara kalian ada orang-orang yang membuat (orang lain) lari; maka siapa pun di antara kalian yang mengimami orang banyak hendaklah ia memendekkan (salat), karena di antara mereka ada yang lemah, yang tua, dan yang memiliki keperluan."
Seorang sahabat pernah berkata, "Aku tidak pernah salat di belakang seorang imam pun yang salatnya lebih ringan sekaligus lebih sempurna daripada Nabi ﷺ." Beliaulah teladan dalam hal ini dan dalam hal-hal lainnya.
Al-Ḥāfiẓ berkata, "Siapa yang menempuh jalan Nabi ﷺ dalam meringkas dan menyempurnakan (salat), maka orang lain tidak akan mengeluh karena ia dianggap memanjangkan. Yang dimaksud dengan meringankan adalah meringankan yang disertai dengan penyempurnaan salat, yakni menunaikan rukun, kewajiban, dan sunahnya sebagaimana mestinya. Perintah untuk meringankan bersifat relatif, kembali kepada apa yang Nabi ﷺ lakukan, terus-menerus kerjakan, dan perintahkan, bukan mengikuti selera para makmum."
Sebagian ulama menuturkan, "Maksud meringankan yang dituntut adalah mencukupkan diri pada kadar minimal kesempurnaan dalam tasbih dan bagian-bagian salat lainnya,