al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Demikian pula lapangan salat Id: orang yang berhadas besar tidak boleh berdiam di sana tanpa berwudu, tetapi ia boleh sekadar melintas, karena Nabi ﷺ bersabda, “Hendaklah para wanita haid menjauhi tempat salat.”

وكذلك مصلى العيد لا يلبث فيه من عليه حدث أكبر بغير وضوء، ويجوز له المرور منه؛ لأن النبي ﷺ قال: "وليعتزل الحيض المصلى".

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie