al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Karena itu, wajib bagi imam untuk memperhatikan hak-hak para makmum, tidak memberatkan mereka, dan menghormati perasaan mereka; demikian pula para makmum wajib memperhatikan hak imam dan memuliakannya. Singkatnya, masing-masing hendaknya bersabar atas sebagian kritik dari pihak lain yang tidak merusak agama dan kehormatan, karena manusia rentan terhadap kekurangan:
“Siapa gerangan perangainya seluruhnya menyenangkan?
Cukuplah kemuliaan seseorang bila aib-aibnya dapat dihitung.”
Demikianlah, kami memohon kepada Allah bagi semuanya petunjuk dan taufik.

فيجب على الإمام أن يراعي حق المأمومين، ولا يشق عليهم، ويحترم شعورهم، ويجب على المأمومين أن يراعوا حق الإمام، ويحترموه، وبالجملة؛ فينبغي لكل منهما أن يتحمل ما يواجهه من الآخر من بعض الانتقادات التي لا تخل بالدين والمروءة والإنسان معرض للنقص: ومن ذا الذي تُرضى سجاياهُ كلُها ... كفى المرءَ نُبلاً أن تُعد مَعايُبه هذا، ونسأل الله للجميع الهداية والتوفيق.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie