[…tidak melewati telinga mereka: budak pelarian sampai ia kembali; seorang wanita yang bermalam sementara suaminya murka kepadanya; dan seorang imam yang memimpin suatu kaum sedangkan mereka membencinya.” (HR. at-Tirmiżī, hasan).
Syekh al-Islām Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Apabila mereka membencinya karena suatu urusan yang berkaitan dengan agamanya—seperti kebiasaannya berdusta, kezalimannya, kebodohannya, kebidahannya, dan semacamnya—dan mereka menyukai orang lain yang lebih saleh dalam urusan agama—misalnya lebih jujur, lebih berilmu, atau lebih taat—maka wajib mengangkat orang yang mereka sukai itu, dan orang yang mereka benci tidak berhak mengimami mereka; sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ: ‘Ada tiga golongan yang salat mereka tidak melewati telinga mereka: seorang lelaki yang mengimami suatu kaum padahal mereka membencinya; seorang lelaki yang tidak mendatangi salat kecuali di penghujung waktunya; dan seorang lelaki yang memperbudak orang yang telah dimerdekakan.’”
Beliau juga berkata, “Apabila di antara mereka terdapat permusuhan seperti permusuhan para pengikut hawa nafsu dan kelompok-kelompok, maka ia tidak pantas menjadi imam; sebab tujuan salat berjamaah adalah terjalinnya kebersamaan. Nabi ﷺ bersabda: ‘Janganlah kalian berselisih, niscaya hati kalian pun akan berselisih.’”
Adapun jika imam tersebut beragama lurus dan berpegang pada sunah, lalu mereka membencinya justru karena itu, maka tidak dimakruhkan baginya memimpin salat; yang tercela hanyalah orang-orang yang membencinya.
Bagaimanapun, hendaknya terjalin keharmonisan antara imam dan makmum, bekerja sama dalam kebajikan dan takwa, serta meninggalkan permusuhan dan kebencian yang lahir dari hawa nafsu dan tujuan-tujuan setan;]