ia mengulangi salatnya, sedangkan salat jamaah tetap sah.”
Syekh al-Islām Ibnu Taimiyyah berkata, “Demikianlah yang menjadi sunah para khalifah ar-Rāsyidīn; mereka pernah memimpin orang-orang salat, lalu setelah selesai baru menyadari bahwa mereka berada dalam keadaan junub, maka mereka mengulang salatnya, namun tidak memerintahkan jamaah untuk mengulang. Adapun bila imam atau makmum mengetahui adanya hadas atau najis di tengah salat, salat keduanya batal.”¹
Tidak sah pula menjadi imam orang yang ‘ummi’. Yang dimaksud di sini ialah orang yang tidak menghafal Surah al-Fātiḥah, atau menghafalnya tetapi tidak mampu membacanya dengan baik hingga mengubah makna—misalnya memecahkan kâf pada (وَإِيَّاكَ), men-ḍammah-kan tāʾ pada (أَنْعَمْتَ), men-faṭḥah-kan hamzah pada (اهْدِنَا)—atau orang yang menukar satu huruf dengan huruf lain karena gagap, seperti mengganti rāʾ dengan ghain atau lām, atau sīn dengan tāʾ, dan semisalnya. Orang semacam itu tidak sah mengimami kecuali jamaah yang sama-sama ‘ummi’, karena mereka setara dan sama-sama tidak mampu memperbaiki bacaannya. Namun bila ia sebenarnya mampu memperbaiki bacaan kemudian tetap tidak melakukannya, maka salatnya sendiri batal dan batal pula salat orang yang mengikutinya, karena ia meninggalkan kewajiban padahal mampu.
Dimakruhkan seorang lelaki mengimami suatu kaum sementara kebanyakan mereka membencinya dengan alasan yang benar—yakni kebencian yang didasarkan pada kekurangan agamanya—berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Ada tiga golongan yang salat mereka…"