maka merekapun seluruhnya salat sambil duduk; hal itu karena imam tetap perlu diutamakan.
Seandainya mereka salat di belakangnya sambil berdiri, atau sebagian dari mereka berdiri dalam keadaan tersebut, maka menurut pendapat yang sahih salat mereka tetap sah. Apabila sang imam pada saat itu mengangkat seorang pengganti yang mengimami mereka sambil berdiri, itu lebih baik—demi keluar dari perselisihan—dan karena Nabi ﷺ pernah menunjuk pengganti; beliau telah melakukan kedua cara itu sebagai penjelasan kebolehannya. Allah Mahatahu.
Tidak sah pula imamah orang yang senantiasa berhadas, seperti penderita beser, orang yang terus-menerus keluar angin, atau semisalnya, kecuali bagi makmum yang sepenyakit dengannya. Adapun orang sehat, salatnya tidak sah di belakangnya, karena salat si imam mengandung kekurangan yang tidak dapat ditutupi dengan pengganti; ia salat sementara najis terus keluar, sesuatu yang bertentangan dengan kesucian. Salatnya hanya dianggap sah karena darurat, dan sah mengimami sesamanya karena keduanya sama-sama mengalami keluarnya hadas terus-menerus.
Apabila seseorang salat di belakang imam yang berhadas atau yang badan, pakaian, atau tempatnya terkena najis, lalu keduanya baru mengetahui najis atau hadas itu setelah salat selesai, maka salat makmum sah sedangkan salat imam tidak; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Apabila orang junub mengimami suatu kaum, ia mengulangi salatnya, …”