tidaklah ia dapat dipercaya untuk menjaga syarat-syarat dan hukum-hukum salat; lagi pula ia akan menjadi teladan buruk bagi orang lain, sehingga pengangkatannya menimbulkan berbagai kerusakan.
Nabi ﷺ bersabda, “Seorang perempuan tidak boleh mengimami laki-laki, seorang Badui tidak boleh mengimami seorang Muhajir, dan seorang fajir tidak boleh mengimami seorang mukmin, kecuali bila ia menundukkannya dengan kekuasaan sehingga ia takut cambuknya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Mājah; bagian yang dijadikan dalil adalah sabdanya: “dan seorang fajir (pendosa) tidak (boleh mengimami) seorang mukmin.” Fajir ialah orang yang menyimpang dari kebenaran.
Karena itu, salat di belakang orang fasik terlarang, dan tidak boleh mengedepankannya selama masih ada kemampuan (memilih imam lain). Maka haram bagi para penanggung jawab menunjuk orang fasik sebagai imam salat; mereka diperintahkan untuk menjaga kemaslahatan, sehingga tidak halal menjerumuskan masyarakat ke dalam salat yang makruh. Bahkan para ulama berselisih tentang sah tidaknya salat di belakang orang fasik; dan perkara yang diperselisihkan keabsahannya wajib dijauhkan agar orang tidak terjatuh ke dalamnya.
Tidak sah pula imamah orang yang tidak mampu rukuk, sujud, atau duduk, kecuali terhadap makmum yang serupa dengannya—yakni sama-sama lemah dalam suatu rukun atau syarat. Demikian pula, orang yang tidak mampu berdiri tidak sah menjadi imam bagi orang yang mampu, kecuali ia imam tetap masjid tersebut lalu mengalami ketidakmampuan berdiri yang diharapkan segera pulih; dalam keadaan itu boleh salat di belakangnya, dan para makmum salat duduk bersamanya. Hal ini berdasarkan riwayat ‘Āisyah r.a.: Nabi ﷺ pernah salat di rumahnya ketika beliau sakit, lalu beliau salat sambil duduk; orang-orang di belakang beliau salat sambil berdiri, maka beliau memberi isyarat agar mereka duduk. Setelah selesai beliau bersabda, “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti …,” dan dalam riwayat itu juga disebutkan: “Apabila ia salat sambil duduk, maka (makmum) salatlah sambil duduk.”