[Bab tentang orang yang tidak sah menjadi imam dalam salat
Sesungguhnya imamah dalam salat adalah tanggung jawab yang besar. Sebagaimana ia menuntut adanya kualifikasi—baik yang wajib dimiliki maupun yang dianjurkan untuk menghias diri seorang imam—demikian pula sang imam harus bersih dari sifat-sifat yang menghalanginya menduduki jabatan ini atau mengurangi kelayakannya.
Karena itu, tidak boleh menyerahkan tugas imamah salat kepada orang fasik. Orang fasik ialah siapa saja yang keluar dari batas istiqamah dengan melakukan dosa besar yang tidak sampai kepada kemusyrikan.
Kefasikan terbagi dua: kefasikan amali dan kefasikan iʿtiqadi.
- Kefasikan amali: seperti melakukan zina, mencuri, meminum khamar, dan semisalnya.
- Kefasikan iʿtiqadi: seperti paham Rafidhah, Muʿtazilah, atau Jahmiyah.
Maka tidak boleh mengangkat orang fasik sebagai imam salat, karena beritanya tidak dapat diterima. Allah Ta‘ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian seorang fasik membawa berita, maka telitilah,” maka…]