-
Pemilik rumah; apabila ia layak menjadi imam, tidak boleh seorang pun maju mendahuluinya dalam memimpin salat, kecuali dengan izinnya.
-
Penguasa, yaitu imam agung (sulṭān) atau wakilnya; maka tidak boleh seorang pun maju mendahuluinya dalam memimpin salat kecuali dengan izinnya, apabila ia layak menjadi imam.
Dalil didahulukannya orang-orang yang memiliki pertimbangan tersebut atas selain mereka adalah hadis riwayat Abū Dāwūd dari sabda Nabi ﷺ: “Seseorang tidak boleh mengimami orang lain di rumahnya dan tidak pula di wilayah kekuasaannya kecuali dengan izinnya.” Yang dimaksud dengan wilayah kekuasaannya adalah daerah yang berada di bawah otoritasnya atau apa yang ia miliki.
Al-Khaṭṭābī berkata, “Makna hadis ini: pemilik rumah lebih berhak menjadi imam di rumahnya apabila ia memiliki tingkat bacaan atau ilmu yang memungkinkannya menegakkan salat. Apabila seorang imam masjid telah diangkat oleh sulṭān atau wakilnya, atau jamaah masjid telah sepakat untuk mendahulukannya, maka dialah yang lebih berhak, karena itu adalah wewenang khusus; dan mendahuluinya dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap dirinya serta membuat orang menjauh darinya.”
Dari pemaparan di atas jelaslah keagungan, keutamaan, dan kedudukan imam dalam salat; sebab imam salat adalah teladan, dan kepemimpinan dalam salat merupakan kedudukan mulia: ia adalah perlombaan menuju kebaikan, penolong dalam ketaatan, dan sarana untuk senantiasa berjamaah. Dengannya masjid-masjid menjadi makmur dengan ketaatan, dan ia termasuk ke dalam cakupan umum firman Allah Ta‘ala sebagaimana Dia sebutkan dalam doa