Apabila mereka setara dalam fikih dan bacaan, didahulukan orang yang paling dahulu berhijrah; hijrah ialah berpindah dari negeri syirik ke negeri Islam.
Apabila mereka setara dalam bacaan, fikih, dan hijrah, didahulukan yang paling tua usianya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Dan hendaklah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian,” muttafaqun ‘alaih; karena usia tua dalam Islam merupakan keutamaan, dan ia lebih dekat kepada kekhusyukan serta terkabulnya doa.
Dalil urutan ini adalah hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abū Masʿūd al-Badri ﵁, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaannya terhadap Kitab Allah; jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling mengetahui sunah; jika mereka sama dalam sunah, maka yang paling dahulu berhijrah; dan jika mereka sama dalam hijrah, maka yang paling tua usianya.”
Syekh al-Islām Ibnu Taimiyah ﵀ berkata, “Nabi ﷺ mendahulukan keutamaan ilmu tentang Kitab dan Sunah; jika mereka setara dalam ilmu, beliau mendahulukan siapa yang lebih dahulu dalam amal saleh, dan beliau mendahulukan orang yang secara sukarela lebih dahulu menuju amal saleh—yaitu muhājir—atas orang yang didahulukan oleh ciptaan Allah, yaitu orang yang lebih tua.” Tamat.
Ada pula pertimbangan lain yang menjadikan pemiliknya didahulukan menjadi imam atas orang yang hadir meskipun lebih utama darinya, yaitu:
- Imam tetap masjid; apabila ia layak menjadi imam, tidak boleh seorang pun maju mendahuluinya, sekalipun lebih utama darinya, kecuali dengan izinnya.