al-‘ālamīn; berdasarkan hadis ʿĀʾisyah raḍiyallāhu ʿanhā: “Sesungguhnya Nabi ﷺ senantiasa berzikir kepada Allah dalam setiap keadaan beliau.”
- Haram bagi orang yang berhadas besar—baik karena janabah, haid, maupun nifas—berdiam di dalam masjid tanpa berwudu; berdasarkan firman Allah Taʿālā: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat sedang kalian mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, dan jangan pula (mendekatinya) dalam keadaan junub kecuali sekadar lewat saja sampai kalian mandi.” Maksudnya: janganlah kalian memasuki masjid untuk tinggal di dalamnya. Juga sabda Nabi ﷺ: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub,” diriwayatkan oleh Abū Dāwud dari ʿĀʾisyah dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah.
Apabila orang yang berhadas besar berwudu, maka ia boleh berdiam di masjid; sebagaimana perkataan ʿAṭāʾ: “Aku melihat para sahabat Rasulullah ﷺ duduk di masjid dalam keadaan junub setelah mereka berwudu seperti wudu untuk salat.” Hikmah wudu ini adalah menghilangkan sebagian pengaruh junub.
Demikian pula orang yang berhadas besar dibolehkan melewati masjid sekadar melintas tanpa duduk di dalamnya; berdasarkan firman Allah Taʿālā: “kecuali sekadar lewat saja,” yakni hanya menyeberang untuk keluar darinya. Pengecualian dari larangan ini menunjukkan kebolehan, sehingga ia menjadi pengkhusus bagi keumuman sabda Nabi ﷺ: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.”