yang berpaling dari kepengimaman, enggan terhadapnya, dan meninggalkan pelaksanaannya; mereka memilih bermalas-malasan dan kurang berminat pada kebaikan. Ini tidak lain hanyalah godaan setan untuk melemahkan.
Yang semestinya mereka lakukan ialah menanganinya dengan bersungguh-sungguh, penuh semangat, dan mengharap pahala di sisi Allah; sebab para penuntut ilmu paling layak memikul tugas ini dan amal saleh lainnya.
Semakin lengkap kualifikasi kepengimaman pada diri seseorang, semakin ia didahulukan dibanding orang yang di bawahnya; bahkan ia wajib maju bila tidak ada orang lain yang memenuhi syarat.
Yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaannya terhadap Kitab Allah, yakni yang mahir membaca Al-Qur’an: mengetahui makhraj huruf, tidak keliru melafalkannya, menerapkan kaidah tajwid tanpa berlebihan, serta memahami fikih salatnya—syarat, rukun, kewajiban, dan pembatalnya. Nabi ﷺ bersabda, “Yang mengimami suatu kaum hendaklah orang yang paling baik bacaannya terhadap Kitab Allah,” dan hadis-hadis sahih sepadan menunjukkan bahwa keutamaan diberikan kepada yang paling baik bacaannya dan memahami fikih salat, karena pada masa Nabi ﷺ orang yang paling fasih bacaannya biasanya juga paling fakih.
Apabila mereka sama-sama baik bacaannya, didahulukan yang paling menguasai fikih, karena ia menghimpun dua keutamaan sekaligus: bagus bacaan dan dalam pemahaman. Nabi ﷺ bersabda, “Jika mereka setara dalam bacaan, maka yang paling mengetahui sunah di antara mereka,” maksudnya yang paling paham agama Allah. Kebutuhan seorang yang salat terhadap fikih lebih besar daripada kebutuhannya pada bacaan, sebab bacaan wajib dalam salat terbatas, sedangkan persoalan yang bisa terjadi di dalamnya tidak terbatas.