[…Bani Israil. Karena keluarnya seorang perempuan ke masjid itu dipertimbangkan antara maslahat dan peniadaan mafsadat; maka apabila sisi mafsadatnya lebih besar, ia dilarang. Dan jika seperti itulah keadaannya saat keluar ke masjid, maka keluar untuk selain masjid tentu lebih utama lagi untuk dijaga dengan kehati-hatian dan menjauh dari sumber fitnah.
Bila pada hari ini ada orang-orang yang menyerukan agar perempuan keluar untuk menekuni pekerjaan sebagaimana di Barat dan para penirunya, maka sesungguhnya mereka menyeru kepada fitnah; mereka menjerumuskan perempuan kepada kesengsaraan dan perampasan kehormatannya. Wajib menghentikan mereka, membungkam lisan dan pena mereka dari seruan jahiliah ini. Cukuplah bencana yang telah menimpa perempuan di negeri-negeri Barat—dan siapa saja yang mengikuti jejak mereka—yakni malapetaka yang membuat masyarakat mereka sendiri merintih; maka jadikanlah mereka sebagai pelajaran, karena orang yang beruntung adalah yang mengambil pelajaran dari selain dirinya.
Mereka tidak mempunyai hujjah apa pun untuk membenarkan seruan mereka kecuali ucapan: “Separuh masyarakat menganggur dari pekerjaan.” Dengan dalih inilah mereka menginginkan perempuan ikut bekerja berdampingan dan berebut dengan laki-laki. Mereka lupa, atau pura-pura lupa, atau sengaja mengabaikan pekerjaan mulia yang dilakukan perempuan di dalam rumahnya, serta jasa agung yang ia berikan kepada masyarakat—yang tidak dapat dipikul selain dirinya—sesuai dengan penciptaannya dan selaras dengan fitrahnya: dialah istri tempat suami menemukan ketenteraman; dialah ibu yang mengandung dan menyusui; dialah pendidik anak-anak; dialah pengurus rumah tangga. Maka andai ia dikeluarkan dari rumahnya, dan turut bersama laki-laki dalam…]