[dan di dalam dua kitab Sahih (al-Bukhari dan Muslim) serta kitab-kitab lain disebutkan, “Apabila para perempuan kalian meminta izin pada malam hari untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka.”
Adapun alasan mereka harus meminta izin kepada suami ialah karena menetap di rumah merupakan hak suami, sedangkan keluar ke masjid pada saat itu hukumnya mubah; maka kewajiban tidak boleh ditinggalkan demi sesuatu yang mubah. Apabila suami sudah mengizinkan, berarti ia telah menggugurkan haknya.
Sabda beliau ﷺ, “Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka,” maksudnya: lebih baik bagi mereka daripada salat di masjid, karena dengan tetap berada di rumah mereka lebih aman dari fitnah.
Sabda beliau ﷺ, “Dan hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian,” artinya: tanpa harum-haruman. Mereka diperintahkan demikian agar para lelaki tidak tergoda oleh aroma wangi mereka dan tidak menoleh kepada mereka, sehingga timbul fitnah; dan yang semakna dengan wewangian adalah apa pun yang sepadan dengannya, seperti pakaian indah atau menampakkan perhiasan.
Apabila seorang perempuan tetap memakai wewangian atau mengenakan pakaian berhias, maka hal itu haram baginya dan ia wajib dicegah untuk keluar. Dalam Sahih Muslim dan kitab-kitab lainnya disebutkan: “Perempuan mana saja yang memakai dupa, maka janganlah ia menghadiri salat Isya bersama kami.”
Demikian pula, ketika seorang perempuan keluar menuju masjid, hendaklah ia menghindari berdesak-desakan dengan laki-laki.
Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Wajib bagi pihak yang berwenang untuk mencegah percampuran laki-laki dengan perempuan di pasar-pasar dan tempat-tempat berkumpulnya laki-laki; dan ia bertanggung jawab …”]