[Bab tentang hukum kehadiran perempuan ke masjid
Sesungguhnya agama kita ini sempurna dan mencakup seluruh kemaslahatan kita, baik di dunia maupun di akhirat; ia datang membawa kebaikan bagi kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan: “Barang siapa beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, pasti Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami balas mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang dahulu mereka kerjakan.” Karena itu, agama ini sangat memperhatikan urusan perempuan dan menempatkannya pada kedudukan mulia dan terhormat, selama ia berpegang pada petunjuknya dan berhias dengan keutamaannya.
Termasuk perhatian itu ialah bahwa agama membolehkan perempuan hadir ke masjid untuk turut serta dalam kebaikan berupa salat berjamaah dan menghadiri majelis dzikir, dengan tetap menjaga kesopanan dan mematuhi langkah-langkah pencegahan yang menjauhkannya dari fitnah serta memelihara kehormatannya.
Apabila ia meminta izin untuk pergi ke masjid, maka makruh bagi suami atau wali melarangnya. Nabi ﷺ bersabda, “Jangan kalian larang hamba-hamba perempuan Allah datang ke masjid-masjid Allah; dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka; dan hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Hal itu karena menunaikan salat wajib secara berjamaah memiliki keutamaan besar bagi laki-laki maupun perempuan, demikian pula berjalan menuju masjid,]