Apabila salat yang sedang dikeraskan bacaannya, maka wajib bagi makmum untuk mendengarkan bacaan imam; ia tidak boleh membaca apa pun—baik Surah al-Fâtihah maupun surat lainnya—selagi imam sedang membaca, berdasarkan firman Allah Ta‘âlâ: “Dan apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian dirahmati.”
Imam Ahmad rahimahullâh berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa ayat ini turun tentang salat.”
Seandainya membaca (al-Fâtihah) itu wajib atas makmum, tentu ia tidak akan diperintahkan meninggalkannya demi sunah mendengarkan. Lagi pula, bila makmum sibuk membaca sendiri, bacaan keras imam menjadi tidak ada manfaatnya. Selain itu, ucapan “âmîn” makmum atas bacaan imam dipandang setara dengan membacanya sendiri. Allah Ta‘âlâ pernah berfirman kepada Mûsâ dan Hârûn: “Permohonan kalian berdua telah dikabulkan,” padahal yang berdoa adalah Mûsâ dengan ucapannya, “Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau telah memberi Fir‘aun dan para pembesarnya perhiasan serta harta benda dalam kehidupan dunia…,” sementara Hârûn hanya mengucapkan “âmîn” atas doa itu; namun Allah tetap berfirman, “Permohonan kalian berdua telah dikabulkan.” Ini menunjukkan bahwa siapa pun yang mengaminkan suatu doa, maka seakan-akan dialah yang memanjatkannya.
Adapun bila salatnya lirih, atau makmum tidak mendengar bacaan imam, maka dalam keadaan itu ia membaca al-Fâtihah; dengan demikian seluruh dalil dapat dipadukan: kewajiban membaca al-Fâtihah bagi makmum berlaku pada salat yang bacaannya lirih, bukan pada salat yang bacaannya dikeraskan. Allah Mahatahu.
Termasuk hukum penting salat berjamaah ialah kewajiban makmum mengikuti imam dengan sempurna dan larangan mendahuluinya; sebab makmum adalah pengikut imam, meneladaninya, dan seorang pengikut yang meneladan tidak boleh mendahului orang yang diikutinya dan panutannya,