[Di antara dalil yang menunjukkan keharamannya bagi orang yang berhadas besar adalah firman Allah Ta‘ala: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat sedang kalian mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan, dan jangan pula (mendekatinya) dalam keadaan junub kecuali sekadar melintas saja, sampai kalian mandi.” Artinya: janganlah kalian memasuki masjid dalam keadaan junub kecuali hanya lewat; larangan masuk masjid untuk berdiam di dalamnya tentu lebih menegaskan larangan tawaf, apalagi.
Amalan-amalan ini diharamkan bagi orang yang berhadas, baik hadasnya besar maupun kecil.
Adapun perkara-perkara yang khusus diharamkan bagi orang yang berhadas besar adalah:
- Haram bagi orang yang berhadas besar membaca Al-Qur’an; berdasarkan hadis ‘Alī raḍiyallāhu ‘anhu: “Tidak ada sesuatu pun yang menghalangi Nabi ﷺ dari membaca Al-Qur’an selain janabah,” diriwayatkan oleh at-Tirmiżī dan lainnya; lafaz at-Tirmiżī: “Beliau membacakan kami (Al-Qur’an) selama beliau tidak dalam keadaan junub.” Ini menunjukkan haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub, dan hukumnya sama berlaku bagi wanita haid maupun nifas. Namun sebagian ulama, seperti Syaikhul Islām, memberi keringanan bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur’an bila ia khawatir lupa.
Tidak mengapa orang berhadas mengucapkan kalimat-kalimat yang sejalan dengan Al-Qur’an selama ia tidak bermaksud membacanya, melainkan sebagai zikir; misalnya: bismillāhir-raḥmānir-raḥīm, al-ḥamdu lillāhi rabb…]