kemudian ikut rukuk, sambil menambahkan takbir kedua; hal ini lebih utama. Apabila ia hanya mengucapkan takbiratul-ihram, maka yang demikian sudah mencukupi sebagai pengganti takbir rukuk; sebab takbiratul-ihram wajib diucapkan ketika berdiri, sedangkan takbir rukuk lebih utama diucapkan sesudahnya.
Apabila makmum masbuk mendapati imam dalam keadaan apa pun dari rangkaian salat, hendaklah ia segera bergabung dengannya; berdasarkan hadis Abu Hurairah dan beberapa sahabat lainnya: “Apabila kalian datang untuk salat sementara kami sedang sujud, maka sujudlah kalian, dan jangan kalian hitung sujud itu sebagai apa pun.”
Ketika imam mengucapkan salam kedua, makmum masbuk bangkit untuk menunaikan rakaat yang terlewat, dan ia tidak boleh berdiri sebelum salam kedua tersebut.
Rakaat yang didapati makmum masbuk bersama imam itulah permulaan salatnya menurut pendapat yang paling kuat; sedangkan rakaat yang ia kerjakan setelah salam imam adalah bagian akhirnya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ: “Apa yang kalian dapati (bersama imam), maka sempurnakanlah,” yang merupakan riwayat terpilih menurut jumhur. Menyempurnakan sesuatu hanya mungkin setelah bagian pertamanya didahulukan. Riwayat lain yang berbunyi, “Apa yang kalian lewatkan, qadha-lah,” tidak bertentangan dengan riwayat “sempurnakanlah,” karena kata qadha di sini bermakna “melakukan,” sebagaimana firman Allah Taala: “Apabila salat telah selesai,” dan firman-Nya: “Apabila kalian telah menyelesaikan manasik kalian.” Dengan demikian, perintah “qadha-lah” bermakna menunaikan dan menuntaskan. Allah Mahatahu.