Bab tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan makmum masbuk
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama menyatakan bahwa makmum yang datang terlambat (masbuk) tidak dianggap mendapatkan salat berjamaah kecuali apabila ia mendapatkan satu rakaat. Jika ia memperoleh kurang dari itu, ia tidak tergolong mendapatkan jamaah. Meski demikian, ia tetap mengikuti imam pada bagian salat yang ia temui, dan berkat niatnya ia tetap memperoleh pahala jamaah, sebagaimana orang yang mendapati jamaah telah selesai salat pun—dengan niatnya—mendapat pahala orang yang salat berjamaah. Hadis-hadis menegaskan bahwa siapa yang berniat melakukan kebaikan tetapi tidak mampu melaksanakannya, maka dicatat baginya pahala seperti orang yang melakukannya.
Rakaat dianggap terkejar dengan mendapatkan rukuk menurut pendapat yang sahih, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Siapa yang mendapatkan rukuk berarti ia telah mendapatkan rakaat," (HR. Abu Dawud). Demikian pula hadis sahih tentang Abu Bakrah; ia datang ketika Nabi ﷺ sedang rukuk, lalu rukuk sebelum mencapai barisan, dan Nabi ﷺ tidak memerintahkannya mengulang rakaat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa hal itu sudah dianggap cukup.
Apabila seseorang mendapati imam sedang rukuk, ia bertakbiratul-ihram dalam keadaan berdiri, kemudian ikut rukuk.