16
serta demi memperoleh takbiratul-ihram; keutamaan khusus yang dijanjikan padanya tidak akan diraih kecuali dengan menyaksikan takbiratul-ihram imam.
Apabila iqamah sudah dikumandangkan sementara seseorang tengah menunaikan salat sunah yang telah ia mulai sebelumnya, maka hendaknya ia menuntaskannya secara singkat dan tidak membatalkannya, kecuali bila ia khawatir tertinggal jamaah. Hal ini didasarkan pada firman Allah, “Dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian.” Namun, bila ia memang khawatir tertinggal jamaah, ia boleh memotong salat sunah tersebut, karena salat fardu lebih utama.
ولحصول تكبيرة الإحرام، ولا تحصل فضيلتها المنصوصة إلا بشهود تحريم الإمام ".
وإن أقيمت الصلاة وهو في صلاة نافلة قد أحرم بها من قبل؛ أتمها خفيفة، ولا يقطعها؛ إلا أن يخشى فوات الجماعة؛ لقوله تعالى: ﴿وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ﴾ ، فإن خشى فوت الجماعة؛ قطع النافلة؛ لأن الفرض أهم.