Shalat yang diulang itu bagi dirinya tergolong shalat sunah, sebagaimana disebutkan dalam hadis lain ketika Rasulullah ﷺ bersabda kepada dua orang yang beliau perintahkan mengulang shalatnya: “Sesungguhnya keduanya bagi kalian hanya bernilai sunah.” Hal ini juga dimaksudkan agar ia tidak duduk saja sementara orang-orang sedang shalat sehingga menimbulkan prasangka buruk bahwa ia bukan termasuk orang yang menunaikan shalat.
Termasuk hukum shalat berjamaah adalah: apabila iqamah sudah dikumandangkan—yakni penegakan shalat telah dimulai—maka tidak boleh memulai shalat sunah apa pun, baik sunah rawatib, tahiyyatul-masjid, maupun selainnya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Apabila shalat telah ditegakkan, maka tidak ada shalat selain shalat fardu.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan: “Maka tidak ada shalat kecuali shalat yang sedang ditegakkan.” Karena itu, shalat sunah yang sempat di-takbiratul-ihram setelah iqamah untuk shalat fardu yang hendak dilaksanakan bersama imam tersebut tidaklah sah (tidak teranggap).