Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila salat berjamaah di masjid dipimpin oleh selain imam tetapnya tanpa izin darinya atau tanpa uzur syar‘i yang dibenarkan, maka salat mereka tidak sah. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini; karena itu tidak boleh bermudah-mudah dalam hal ini. Jamaah kaum muslimin wajib menjaga hak imam mereka dan tidak melampaui kewenangannya, sebagaimana imam masjid juga wajib menghormati hak para makmum dan tidak menyulitkan mereka.
Demikianlah, masing-masing pihak hendaknya memelihara hak pihak lain agar tercipta keharmonisan dan kebersamaan antara imam dan makmum. Apabila imam terlambat hadir dan waktu salat semakin sempit, maka hendaklah mereka tetap melaksanakan salat, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar ash-Shiddiq dan Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallāhu ‘anhumā ketika Nabi ﷺ pergi ke Bani ‘Amr bin ‘Auf untuk mendamaikan mereka; Abu Bakar pun mengimami orang-orang. Pada peristiwa lain, Abdurrahman bin ‘Auf mengimami jamaah ketika Nabi ﷺ tertahan; Nabi ﷺ kemudian datang, ikut salat bersama mereka pada rakaat terakhir, lalu menyempurnakan salatnya dan bersabda, “Kalian telah berbuat baik.”
Di antara hukum salat berjamaah: barang siapa telah menunaikan salat lebih dahulu, lalu ia hadir ketika ikamah dikumandangkan di masjid, disunnahkan baginya untuk ikut salat lagi bersama jamaah pada salat yang ditegakkan itu. Hal ini berdasarkan hadis Abu Dzar: “Tunaikanlah salat pada waktunya. Jika ikamah dikumandangkan dan engkau berada di masjid, maka salatlah; janganlah berkata: ‘Aku sudah salat, maka aku tidak akan salat.’” (HR. Muslim). Dan hendaklah