berwudu dengan sempurna, lalu datang ke masjid semata-mata untuk salat; setiap langkah yang ia ayunkan akan mengangkatnya satu derajat dan menghapus darinya satu dosa, hingga ia memasuki masjid.” Beliau ﷺ juga bersabda, “Wahai Bani Salamah, tetaplah di tempat tinggal kalian; jejak langkah kalian dicatat.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa di antara dua masjid, yang lebih dekatlah yang lebih diutamakan; sebab seseorang bertetangga dengannya sehingga ia lebih berhak menunaikan salat di sana. Hal ini juga didasarkan pada hadis, “Tetangga masjid tidak mendapatkan salat kecuali di masjid.” Selain itu, melewati masjid terdekat menuju yang lebih jauh dapat menimbulkan keheranan di kalangan para tetangganya. Pendapat ini tampaknya lebih kuat, karena menyepelekan masjid yang berada di sampingnya untuk pergi ke masjid lain bisa menjadi sebab masjid itu ditinggalkan dan membuat imamnya tersudut sehingga menimbulkan prasangka buruk terhadapnya.
Di antara hukum salat berjamaah: haram bagi seseorang mengimami jamaah di masjid yang telah memiliki imam tetap kecuali dengan izinnya atau karena uzur yang dibenarkan. Dalam Sahih Muslim dan kitab-kitab lain disebutkan, “Seseorang tidak boleh mengimami seorang lelaki di wilayah kekuasaannya kecuali dengan izinnya.” An-Nawawi mengatakan, “Maksud hadis ini ialah bahwa pemilik rumah, tuan majelis, dan imam tetap masjid lebih berhak daripada orang lain. Mengimami jamaah di hadapannya tanpa izin merupakan sikap buruk terhadap imam tetap, membuat jamaah menjauh darinya, serta menimbulkan perpecahan di tengah kaum muslimin.”