dengan syarat mereka tidak memakai wewangian, tidak menampakkan perhiasan, menutup aurat secara sempurna, menjauhi percampuran dengan laki-laki, serta berada di belakang saf laki-laki, sebagaimana para wanita pada masa Nabi ﷺ.
Disunnahkan pula bagi mereka untuk menghadiri majelis-majelis nasihat dan majelis ilmu dengan terpisah dari laki-laki.
Juga disunnahkan bagi mereka untuk melaksanakan salat berjamaah bersama sesama wanita secara terpisah dari laki-laki, baik imamnya dari kalangan mereka sendiri maupun diimami oleh seorang laki-laki. Nabi ﷺ memerintahkan Ummu Waraqah agar menunjuk seorang muazin dan memerintahkannya menjadi imam bagi penghuni rumahnya—riwayat Ahmad dan para penulis Sunan—dan perbuatan serupa juga dilakukan oleh sahabiyah lainnya. Hal ini sejalan dengan keumuman sabda beliau ﷺ: “Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.”
Yang lebih utama bagi seorang Muslim adalah salat di masjid yang tidak akan terselenggara salat berjamaah kecuali dengan kehadirannya, karena dengannya ia memperoleh pahala memakmurkan masjid. Allah Taʿala berfirman: ﴿إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِر﴾.