[Namun, apabila ada kebutuhan untuk menegakkan salat berjamaah di luar masjid—misalnya para jamaah adalah pegawai yang berada di kantor atau kompleks kerja mereka—dan jika mereka salat di tempat tersebut justru lebih kondusif bagi kelancaran pekerjaan sekaligus mewajibkan para pegawai hadir dan melaksanakannya, sementara masjid di sekitarnya tidak terbengkalai karena masih ada orang lain yang salat di sana, maka dalam keadaan seperti itu dan dengan pertimbangan alasan-alasan tersebut, tidak ada dosa bagi mereka untuk salat di kantor mereka.
Salat berjamaah dianggap sah dengan jumlah paling sedikit dua orang, karena kata “jamaah” berasal dari arti “berkumpul” dan dua orang adalah bilangan terkecil yang merealisasikan suatu perkumpulan. Dasar hal ini adalah hadis yang disandarkan kepada Nabi dari Abu Musa: "Dua orang atau lebih adalah jamaah," diriwayatkan oleh Ibnu Majah; juga hadis, "Siapa yang bersedekah kepada orang ini?" Lalu seorang lelaki berdiri dan salat bersamanya, maka beliau bersabda, "Keduanya ini adalah jamaah," diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya; serta sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Malik bin al-Huwairits, "Hendaklah yang lebih tua di antara kalian berdua menjadi imam." Para ulama menukil adanya ijmak mengenai hal ini.
Wanita dibolehkan menghadiri salat berjamaah di masjid dengan izin suami mereka.]