Dan telah diriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Tidak ada salat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Dari ʿAli radhiyallahu ‘anhu juga diriwayatkan hal serupa, dengan tambahan: “Tetangga masjid ialah orang yang mendengar azan.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dengan sanad sahih.
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Barang siapa menelaah Sunnah dengan sungguh-sungguh akan mengetahui bahwa menunaikan salat berjamaah di masjid merupakan kewajiban setiap orang, kecuali ada halangan yang membolehkan ia meninggalkan jamaah. Maka meninggalkan masjid tanpa uzur sama seperti meninggalkan jamaah itu sendiri tanpa uzur; dan dengan pemahaman inilah seluruh hadis dan atsar bersepakat ….” Selesai kutipan.
Allah juga mengancam orang yang menelantarkan masjid dan menghalangi ditegakkannya salat di dalamnya. Dia berfirman: “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang nama Allah disebut di masjid-masjid-Nya dan berusaha merobohkannya? Orang-orang itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut; bagi mereka kehinaan di dunia, dan di akhirat azab yang besar.”
Menegakkan salat berjamaah di luar masjid berarti menelantarkan masjid atau mengurangi jumlah jamaahnya, yang pada gilirannya mengurangi kedudukan salat di hati manusia. Allah Ta‘ala berfirman, “Di rumah-rumah yang Allah izinkan untuk ditinggikan dan disebut di dalamnya nama-Nya,” yang mencakup meninggikannya secara lahir maupun batin; semuanya itu dituntut.