[Adapun cara pengambilan dalil dari hadis tersebut tentang wajibnya salat berjamaah ada dua sisi:
Sisi pertama: beliau menggambarkan orang-orang yang tidak ikut serta sebagai munafik, sedangkan orang yang meninggalkan suatu sunah tidaklah dianggap munafik; maka hal ini menunjukkan bahwa yang mereka tinggalkan adalah sebuah kewajiban.
Sisi kedua: Nabi ﷺ hampir saja menjatuhkan hukuman kepada mereka karena tidak hadir, dan hukuman hanya diberlakukan bagi orang yang meninggalkan kewajiban. Beliau tidak melaksanakan hukuman itu karena di rumah-rumah mereka ada para wanita dan anak-anak yang memang tidak diwajibkan berjamaah.
Dalam Shahih Muslim diriwayatkan bahwa seorang lelaki buta berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang dapat membawaku ke masjid.” Ia pun meminta keringanan untuk salat di rumah, dan beliau mengizinkannya. Namun ketika ia berpaling hendak pergi, beliau memanggilnya kembali dan bertanya, “Apakah engkau mendengar azan?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Maka jawablah panggilan itu.”
Nabi ﷺ memerintahkannya mendatangi masjid untuk salat berjamaah dan memenuhi azan meskipun ia harus menanggung kesulitan; ini menunjukkan adanya kewajiban salat berjamaah.
Kewajiban salat berjamaah sudah mantap di kalangan orang-orang beriman sejak generasi pertama umat ini. Ibn Mas‘ud r.a. berkata, “Sungguh aku pernah melihat, tidak ada yang meninggalkannya kecuali seorang munafik yang kemunafikannya sudah dikenal; bahkan seorang lelaki dibawa—dituntun di antara dua orang—hingga ia ditegakkan di saf.”
Ini menunjukkan kuatnya ketetapan kewajiban tersebut di kalangan para Sahabat …]