[Maka salat berjamaah adalah fardu bagi kaum laki-laki, baik ketika mukim maupun dalam perjalanan, dalam keadaan aman maupun takut, sebagai kewajiban individu. Dalilnya adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik kaum Muslimin dari abad ke abad, generasi demi generasi.
Karena itulah masjid-masjid dibangun, imam dan muazin ditetapkan, dan disyariatkan panggilan dengan suara lantang: “Hayya ʿalaṣ-shalāh, hayya ʿalal-falāḥ.”
Allah Ta‘ala berfirman tentang salat dalam keadaan takut: “Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka lalu engkau hendak mendirikan salat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat bersamamu)…,” hingga akhir ayat. Ayat mulia ini menunjukkan kuatnya kewajiban salat berjamaah, karena rasa takut pun tidak dijadikan rukhsah bagi kaum Muslimin untuk meninggalkannya. Seandainya ia bukan kewajiban, tentu alasan yang paling layak menggugurkannya adalah rasa takut; padahal demi menjaga jamaah dalam salat khauf, banyak kewajiban salat lain ditinggalkan. Andaikan kewajibannya tidak begitu ditekankan, niscaya kewajiban-kewajiban yang banyak itu tidak akan diabaikan karenanya; sungguh banyak gerakan salat dimaafkan demi menjaga jamaah.
Dalam hadis yang disepakati dari Abu Hurairah r.a., Nabi ﷺ bersabda, “Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Isya dan salat Subuh. Sekiranya mereka mengetahui apa (keutamaan) yang ada pada keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya meski harus merangkak. Sungguh aku hampir saja memerintahkan agar salat ditegakkan, lalu aku menyuruh seseorang mengimami manusia, kemudian aku pergi bersama beberapa laki-laki membawa seikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak menghadiri salat, lalu kubakar rumah-rumah mereka dengan api.”]